Alih fungsi lahan menjadi isu besar yang terus meningkat di Indonesia dalam dua dekade terakhir. Berdasarkan data terbaru dari Kementerian ATR/BPN dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), lebih dari 110.000 hektare lahan pertanian produktif setiap tahunnya berubah fungsi menjadi kawasan non-pertanian, terutama di Jawa Barat dan Sumatera. Fenomena ini sering dianggap sebagai bagian dari kemajuan pembangunan, padahal dampaknya terhadap ekosistem dan ketahanan pangan lokal sangat serius.
Alih fungsi lahan mengubah struktur ekologis, menurunkan produktivitas pertanian, dan mengancam keseimbangan lingkungan. Artikel ini membahas secara mendalam dampak yang ditimbulkan serta peran Dinas Lingkungan Hidup dalam menjaga keberlanjutan alam dan pertanian di daerah.
Pengertian Alih Fungsi Lahan
Alih fungsi lahan adalah proses perubahan penggunaan lahan dari fungsi awalnya ke fungsi lain yang berbeda, seperti dari pertanian menjadi permukiman, industri, atau infrastruktur. Proses ini bisa terjadi secara legal melalui kebijakan tata ruang, atau secara tidak terkendali akibat tekanan ekonomi dan pertumbuhan penduduk.
Di wilayah pedesaan seperti Banjarwangi, konversi lahan sering terjadi pada area pertanian produktif. Dinas Lingkungan Hidup memegang peranan penting dalam memastikan bahwa proses tersebut tidak mengganggu keseimbangan ekologis dan daya dukung lingkungan sekitar.
Faktor Penyebab Alih Fungsi Lahan
Beberapa faktor utama yang mendorong terjadinya alih fungsi lahan di Indonesia meliputi:
- Pertumbuhan Penduduk yang Cepat
Meningkatnya jumlah penduduk membuat kebutuhan akan lahan perumahan terus bertambah, terutama di sekitar kawasan perkotaan. - Pembangunan Infrastruktur Nasional
Proyek strategis seperti jalan tol, bandara, dan kawasan industri sering memanfaatkan lahan pertanian produktif. - Faktor Ekonomi
Harga tanah non-pertanian yang lebih tinggi mendorong pemilik lahan menjualnya untuk keperluan komersial. - Lemahnya Pengawasan Tata Ruang
Ketidaktegasan dalam implementasi rencana tata ruang menyebabkan banyak pelanggaran dalam penggunaan lahan.
Dinas Lingkungan Hidup berperan untuk melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) agar pembangunan tetap memperhatikan keberlanjutan.
Dampak terhadap Ekosistem Lingkungan

Perubahan fungsi lahan berdampak langsung terhadap kestabilan ekosistem. Ekosistem alami yang telah terbentuk selama ratusan tahun dapat terganggu akibat hilangnya vegetasi dan perubahan topografi.
1. Hilangnya Keanekaragaman Hayati
Konversi lahan hutan, sawah, dan rawa menjadi kawasan industri atau perumahan mengakibatkan hilangnya habitat alami berbagai spesies flora dan fauna. Hewan kehilangan tempat hidupnya, tumbuhan lokal tergantikan oleh vegetasi buatan, dan banyak spesies endemik berisiko punah.
2. Gangguan pada Siklus Air dan Tanah
Ketika lahan hijau berubah menjadi kawasan tertutup beton, kemampuan tanah menyerap air menurun drastis. Hal ini meningkatkan risiko banjir di musim hujan dan kekeringan di musim kemarau. Dinas Lingkungan Hidup mendorong konservasi lahan dan menjaga daerah resapan air untuk mengurangi dampak ini.
3. Peningkatan Emisi Karbon dan Perubahan Iklim Lokal
Pembukaan lahan dengan cara pembakaran menghasilkan emisi karbon tinggi yang berkontribusi pada pemanasan global. Hilangnya vegetasi memperburuk kualitas udara dan suhu lingkungan. Oleh karena itu, DLH terus mengampanyekan reboisasi dan pengelolaan hutan berkelanjutan (sumber: dlhambon.id).
Dampak terhadap Pertanian Lokal
Alih fungsi lahan produktif memberikan efek signifikan pada pertanian dan ekonomi lokal.
1. Penurunan Produksi Pangan
Ketika lahan pertanian berkurang, produksi pangan menurun. Di beberapa wilayah Jawa Barat, data BPS menunjukkan penurunan produksi padi hingga 18% dalam satu dekade terakhir.
2. Perubahan Pola Mata Pencaharian Petani
Banyak petani terpaksa menjual lahannya karena tekanan ekonomi. Setelah kehilangan lahan, sebagian besar sulit beradaptasi dengan sektor non-pertanian, menyebabkan meningkatnya pengangguran terselubung.
3. Ketergantungan pada Pangan Non-Lokal
Penurunan produksi lokal mendorong daerah bergantung pada pasokan pangan dari luar wilayah. Ketergantungan ini berdampak pada kenaikan harga dan berkurangnya kemandirian pangan lokal. Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pertanian berkolaborasi untuk melindungi kawasan pertanian pangan berkelanjutan.
Dampak Sosial dan Ekonomi di Pedesaan
Alih fungsi lahan juga memunculkan dampak sosial yang cukup kompleks. Masyarakat desa yang kehilangan lahan pertanian menghadapi ketimpangan ekonomi dan perubahan pola hidup.
- Ketimpangan Ekonomi – Keuntungan dari pembangunan tidak selalu dirasakan masyarakat lokal. Investor besar sering kali lebih diuntungkan dibanding warga setempat.
- Konflik Sosial – Perbedaan kepentingan antara masyarakat dan pengembang kerap memicu sengketa lahan.
- Urbanisasi – Kehilangan lahan mendorong migrasi ke kota, meningkatkan beban sosial di wilayah perkotaan.
Dinas Lingkungan Hidup berperan penting dalam mediasi konflik berbasis lingkungan agar masyarakat tidak dirugikan oleh konversi lahan yang tidak terkendali.
Upaya Pengendalian Alih Fungsi Lahan
Mengendalikan alih fungsi lahan membutuhkan sinergi antara kebijakan, kesadaran masyarakat, dan pengawasan yang kuat.
1. Penguatan Regulasi dan Penegakan Hukum
Pemerintah perlu memperketat izin konversi lahan produktif. Dinas Lingkungan Hidup wajib memastikan bahwa setiap proyek pembangunan memiliki izin AMDAL dan tidak merusak ekosistem sekitar.
2. Revitalisasi Lahan Tidur
Lahan tidak produktif dapat dimanfaatkan kembali dengan teknologi pertanian berkelanjutan seperti pertanian organik, sistem hidroponik, dan pengelolaan berbasis komunitas. DLH dapat menjadi fasilitator dalam pendampingan teknis.
3. Edukasi Masyarakat tentang Pentingnya Lahan Pertanian
Masyarakat perlu memahami nilai ekologis dan ekonomi dari menjaga lahan pertanian. Melalui edukasi lingkungan yang diinisiasi oleh DLH, masyarakat dapat berperan aktif dalam pelestarian lahan produktif.
4. Dukungan terhadap Pertanian Berkelanjutan dan Urban Farming
Urban farming atau pertanian perkotaan dapat menjadi solusi untuk menjaga ketahanan pangan di tengah keterbatasan lahan. DLH mendorong praktik pertanian ramah lingkungan untuk mengurangi tekanan terhadap lahan subur.
Kesimpulan
Alih fungsi lahan memiliki konsekuensi besar bagi ekosistem dan pertanian lokal. Dampaknya mencakup hilangnya keanekaragaman hayati, menurunnya daya dukung tanah, hingga krisis sosial-ekonomi di desa. Oleh sebab itu, peran Dinas Lingkungan Hidup menjadi krusial dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan.
Menjaga lahan pertanian berarti menjaga masa depan pangan, menjaga lingkungan berarti menjaga kehidupan. Upaya kolaboratif antara masyarakat, pemerintah, dan sektor swasta akan menentukan keberhasilan dalam mengendalikan alih fungsi lahan di masa mendatang.