Dalam konteks pembangunan desa yang berkelanjutan di Indonesia, pemetaan tanah memegang peran strategis. Menurut data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) tahun 2023, dari lebih 74.000 desa, lebih dari 20.000 desa belum memiliki peta batas wilayah yang sah secara hukum.

Kondisi ini berdampak langsung pada ketidakpastian hukum, tingginya potensi konflik lahan, serta kesulitan dalam menetapkan arah pembangunan yang berbasis data. Maka dari itu, pemetaan tanah bukanlah sekadar aktivitas teknis, melainkan elemen kunci dalam mewujudkan tata kelola lahan desa yang transparan, inklusif, dan berkelanjutan.
Berikut adalah lima alasan penting mengapa pemetaan tanah menjadi fondasi utama dalam tata kelola lahan desa:
1. Menekan Konflik Agraria yang Berkepanjangan
Konflik agraria di tingkat desa sering terjadi karena tidak adanya kepastian mengenai batas kepemilikan tanah dan batas wilayah administratif. Berdasarkan laporan JKPP, lebih dari 85% konflik lahan terjadi akibat tidak adanya dokumen spasial yang sah dan disepakati oleh semua pihak. Dalam banyak kasus, warga mengalami tumpang tindih klaim dengan perusahaan swasta atau antarwarga karena tidak memiliki peta wilayah yang jelas.
Pemetaan partisipatif menjadi salah satu pendekatan strategis untuk mengatasi persoalan ini. Dalam studi yang dipublikasikan Jurnal Bhumi oleh STPN, pemetaan batas desa yang melibatkan masyarakat tidak hanya sahih secara hukum, tetapi juga menjadi alat mediasi konflik yang efektif. Misalnya, di beberapa wilayah Sumatera dan Kalimantan, hasil pemetaan partisipatif bahkan diterima ATR/BPN sebagai dokumen pengusulan pendaftaran tanah.
Dengan peta partisipatif, warga dapat menunjuk secara spesifik batas pekarangan, sawah, ladang, hingga hutan adat. Pemerintah desa juga memiliki dasar yang kuat untuk menyusun regulasi lokal seperti Peraturan Desa tentang batas wilayah. Selain itu, peta yang disahkan dapat digunakan dalam persidangan agraria sebagai alat bukti tertulis yang sah, yang memperkuat posisi hukum warga dalam memperjuangkan hak atas tanah.
2. Landasan Data untuk Perencanaan Pembangunan
Pemetaan tanah menghasilkan data geospasial yang mencakup kontur tanah, penggunaan lahan, akses jalan, sumber air, serta potensi alam lainnya. Data ini sangat penting dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), dan Rencana Tata Ruang Wilayah Desa (RTRWDes).
Menurut pengalaman KKN Universitas Diponegoro tahun 2022 di Desa Brongkol, Kabupaten Grobogan, pemetaan wilayah membantu desa dalam menentukan lokasi pembangunan sumur resapan, jalan tani, dan kawasan konservasi. Tanpa peta, pembangunan cenderung bersifat reaktif dan tidak tepat sasaran, bahkan berpotensi merusak ekosistem lokal.
Pemetaan juga memungkinkan segmentasi wilayah berdasarkan kepadatan penduduk, aksesibilitas, dan kebutuhan infrastruktur. Desa dapat mengidentifikasi zona prioritas pembangunan, kawasan penyangga, serta zona lindung lingkungan secara akurat. Kolaborasi antara pemerintah desa, akademisi, dan pemangku kepentingan menjadi lebih efektif ketika semua pihak mengacu pada peta yang sama.
3. Mempercepat Sertifikasi Tanah dan Inventarisasi Aset Desa
Banyak tanah desa dan milik warga yang hingga kini belum bersertifikat. Salah satu penyebabnya adalah ketiadaan data spasial sebagai prasyarat utama dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Merujuk jurnal Iptekin Riau, pendataan bidang tanah yang disertai peta digital dapat mempercepat validasi kepemilikan oleh BPN. Desa yang memiliki peta bidang tanah dapat mengusulkan pendaftaran kolektif sehingga mempercepat proses sertifikasi aset milik warga dan desa.
Selain itu, pemetaan tanah penting untuk mengidentifikasi dan melindungi aset milik desa seperti balai desa, pasar, lapangan, serta lahan produktif. Tanpa legalitas, aset desa rawan dikuasai pihak lain atau dijual secara ilegal. Dalam praktiknya, banyak kasus desa kehilangan aset strategis karena tidak memiliki bukti spasial yang sah.
Pemetaan aset juga mempermudah integrasi data dengan sistem pengelolaan anggaran dan perencanaan desa, seperti Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), sehingga pengelolaan aset menjadi lebih efisien dan terukur.
4. Sarana Edukasi dan Penguatan Kapasitas Masyarakat
Pemetaan tanah tidak hanya melibatkan tenaga ahli, tetapi juga warga desa. Melalui pendekatan partisipatif, warga diajak untuk mengenali dan mencatat wilayah mereka secara langsung, baik melalui survei GPS, diskusi kelompok, maupun validasi lapangan.
Proses ini menciptakan transfer pengetahuan antara fasilitator, perangkat desa, dan masyarakat. Hasilnya, warga memahami betul batas dusun, potensi sumber daya alam, hingga sejarah penguasaan lahan secara turun temurun. Ini penting dalam menjaga kearifan lokal serta memperkuat posisi masyarakat dalam menghadapi perubahan atau ancaman dari luar.
JKPP mencatat bahwa desa-desa yang menjalankan pemetaan partisipatif memiliki tingkat partisipasi masyarakat yang lebih tinggi dalam perencanaan pembangunan. Mereka juga lebih siap menghadapi intervensi pihak luar, karena sudah memiliki dokumen pendukung yang kuat.
Lebih dari itu, peta dapat menjadi media edukasi lintas generasi. Sekolah-sekolah desa dapat menggunakannya sebagai bahan ajar lokal, dan kelompok pemuda bisa mengembangkan aplikasi digital berbasis lokasi yang mendukung wisata desa atau pelestarian lingkungan.
5. Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintahan Desa
Peta hasil pemetaan dapat dipublikasikan melalui papan informasi desa, website desa, atau dipresentasikan dalam musyawarah. Warga menjadi lebih mudah mengakses informasi mengenai penggunaan dan peruntukan lahan.
Menurut artikel dalam jurnal Villages UGM, desa yang terbuka dalam penyajian data spasial cenderung memiliki pengawasan publik yang lebih baik. Program pembangunan seperti pembagian bantuan langsung, pembangunan infrastruktur, hingga pembagian lahan pertanian bisa diawasi secara bersama-sama.
Pemetaan juga mendukung integrasi dengan sistem pelaporan anggaran dan transparansi proyek desa. Dengan peta tematik yang mendukung sistem informasi desa, warga dapat mengetahui proyek apa yang sedang berjalan, siapa pelaksana kegiatannya, serta dampak yang diharapkan. Hal ini mendorong partisipasi publik yang lebih luas dan meningkatkan kualitas demokrasi lokal.
Pemetaan tanah menjadi kunci bagi desa dalam membangun masa depan yang tertata dan berkeadilan. Ia bukan hanya alat teknis, tetapi juga wahana pemberdayaan, perlindungan hak, perencanaan strategis, serta pembuktian legal. Di era pembangunan berbasis data, desa tanpa peta ibarat kapal tanpa kompas. Sudah saatnya desa-desa di Indonesia mengadopsi pemetaan sebagai bagian integral dari tata kelola yang profesional dan inklusif.