Asuransi Syariah vs Konvensional: Apa Bedanya?

Manfaat asuransi syariah memang sulit dijelaskan bagi sebagian orang. Namun, usahakan Anda memiliki salah satu jenis asuransi. Sebab, Asuransi yang Anda miliki akan menyediakan perlindungan finansial terhadap berbagai risiko dan kondisi tertentu.

Secara umum, terdapat dua jenis asuransi yang sering menjadi bahan perbandingan, yaitu asuransi syariah dan asuransi konvensional. Kedua jenis asuransi ini memiliki perbedaan yang mendasar. Akan tetapi, manfaat asuransi syariah dan konvensional akan sangat terasa bagi finansial Anda.

Asuransi syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, yang melibatkan konsep berbagi risiko di antara para peserta asuransi. Dalam asuransi syariah, premi yang dibayarkan oleh peserta dikumpulkan dalam suatu dana.

Dimana, dana tersebut akan digunakan untuk saling membantu jika ada peserta yang mengalami musibah. Sementara itu, asuransi konvensional beroperasi dengan prinsip transfer risiko dari tertanggung kepada perusahaan asuransi.

Pada asuransi konvensional seperti halnya Allianz akan bertindak sebagai penjamin yang akan memberikan ganti rugi kepada tertanggung sesuai dengan polis yang telah disepakati. Perbedaan lain terletak pada pengelolaan dana dan pembagian keuntungan.

Pada asuransi syariah, dana yang terkumpul dikelola sesuai dengan prinsip syariah dan keuntungan yang diperoleh akan dibagikan kepada para peserta. Sedangkan pada asuransi konvensional atau Allianz, keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan dana akan menjadi milik perusahaan asuransi.

Memahami perbedaan dan polis asuransi antara kedua jenis asuransi ini sangat penting agar Anda dapat memilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan keyakinan Anda.

5 Perbedaan Asuransi Syariah Dan Konvensional

Perbedaan Asuransi Syariah Dan Konvensional
Perbedaan Asuransi Syariah Dan Konvensional

Masih banyak yang beranggapan bahwa asuransi syariah dan konvensional sama saja. Namun, jika diperhatikan Kembali kedua jenis asuransi ini memiliki beberapa perbedaan yang signifikan. Sehingga, untuk itu para calon nasabah perlu mengulik polis asuransi.

Dari polis asuransi tersebut maka, akan diketahui pula beberapa perbedaan kedua jenis asuransi tersebut, antara lain :

1. Pengertian Asuransi

Salah satu perbedaan antara asuransi umum dengan asuransi syariah adalah pengertian dari jenis asuransi tersebut. Asuransi syariah merupakan asuransi yang beroperasi dengan prinsip syariah dengan menggunakan akad yang disepakati untuk menghadapi risiko.

Sedangkan asuransi Allianz atau konvensional merupakan jenis asuransi yang mengutamakan prinsip transfer risiko. Dimana, Anda sebagai tertanggung akan memiliki tanggung jawab untuk membayar premi.

2. Pengawasan Dana

Selain dari pengertian asuransi syariah dan konvensional perbedaan lain dapat dilihat melalui badan pengawas dana. Jadi, asuransi Allianz akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dikelola oleh masing-masing perusahaan asuransi.

Sedangkan, sesuai dengan dasar hukum asuransi syariah maka dana asuransi diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI).

3. Klaim

Untuk asuransi syariah di Indonesia metode pembayaran klaim menggunakan dana tabungan bersama sesuai prinsip tolong-menolong. Sedangkan, asuransi konvensional seperti Allianz menggunakan dana langsung dari rekening perusahaan.

4. Pemegang Polis

Asuransi syariah didaftarkan untuk seluruh keluarga agar mendapatkan manfaat bersama, sementara asuransi Allianz atau konvensional hanya ditujukan kepada pemegang polis.

5. Sistem Kepemilikan Dana

Dalam asuransi syariah, dana premi akan dimiliki oleh seluruh calon nasabah dan perusahaan hanya mengatur dana tersebut. Sebaliknya, dalam asuransi Allianz, dana premi menjadi milik perusahaan dan dapat digunakan sesuai perjanjian awal.

Demikian, sederet perbedaan dari asuransi syariah dan Allianz sebagai asuransi konvensional. Sebelum mendaftarkan diri sebagai calon nasabah asuransi syariah pastikan untuk mengetahui rukun asuransi syariah terlebih dahulu.

Dengan begitu, Anda akan memperoleh perlindungan keuangan berdasarkan prinsip-prinsip Syariah yang banyak didambakan oleh umat muslim di Indonesia.

Tinggalkan komentar