4 Cara Cek Jasa Pinjol Legal Atau Ilegal

Pinjaman online atau yang disingkat pinjol saat ini makin meresahkan masyarakat. Pinjaman yang mudah namun saat penagihan disertai ancaman dan tindak kekerasan, sangatlah tidak pantas untuk tumbuh di negara Indonesia.

Berhutang memang tidak disalahkan. Apalagi ketika kita memerlukan dana mendadak di saat yang dana sedang tidak mendukung. Pilihanya adalah meminjam uang. Mudahnya syarat yang diberikan oleh pinjaman online membuat masyarakat mencobanya dan berhasil.

Apakah Pinjaman Online itu?

Apakah Pinjaman Online itu?. pinjol legal

Pinjaman online adalah proses pinjam meminjam uang yang dilakukan secara online melalui sebuah aplikasi online di smartphone. Nasabah bisa mendapatkan pinjaman yang langsung cair ke rekening dalam waktu yang singkat. Syaratnya pun biasanya hanya KTP saja.

Kemudahan yang diberikan pinjaman online kepada masyaarakat inilah yang membuat banyak orang tertarik dan mengajukan kredit pinjaman ke pinjol. Masalahnya masyarakat kurang tahu bahwa pinjol ada yang legal dan ada yang illegal.

Ciri-ciri Pinjaman Online Legal

Pinjaman online memang terkesan menolong di saat membutuhkan. Namun perlu diperhatikan bahwa meminjam uang di pinjol harus hati-hati. Periksa dulu apakah pinjolnya legal atau illegal. Pinjol yang legal memiliki ciri-ciri seperti berikut ini :

  1. Pinjaman online legal sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  2. Pinjaman online legal menawarkan jasa melalui media umum, tidak melalui kontak pribadi
  3. Pinjaman online legal memberikan pinjaman melalui seleksi terlebih dahulu.
  4. Pinjaman online legal memberitahukan bunga pinjaman secara transparan sejak awal
  5. Pinjaman online legal memiliki layanan pengaduan yang resmi
  6. Pinjaman online legal punya alamat kantor yang jelas dan identitas pengurus yang jelas pula
  7. Penagihan dilakukan secara pinjaman online legal sopan karena penagih sudah memiliki sertifikat penagihan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal

Jika pinjaman online legal sudah dipastikan aman karena pengoperasiannya diawasi oleh negara melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka pinjmana online yang illegal tidak terdaftar di OJK. Badan usaha yang tidak resmi seperti ini bahaya karena bisa membahayakan masyarakat luas. Ciri-ciri pinjaman online illegal diantaranya :

  1. Pinjaman online illegal tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  2. Pinjaman online illegal menggunakan kontak pribadi melalui whatsapp atau sms dalam menawarkan pinjaman. Bukan melalui media umum
  3. Pinjaman online illegal memberikan pinjaman dengan sangat mudah. Biasanya bahkan tanpa seleksi terlebih dahulu.
  4. Pinjaman online illegal tidak memberitahukan bunga pinjaman dengan jelas sejak awal
  5. Pinjaman online illegal tIdak memiliki layanan pengaduan. Jika peminjam tidak bisa membayar tepat waktu, biasanya peminjam akan diancam dan diteror. Bahkan data pribadi disebar. Peminjam tidak bisa mengadukan hal tersebut karena layanan pengaduan tidak disediakan.
  6. Pinjaman online illegal tidak memiliki alamat kantor yang jelas. Begitu juga dengan identitas pengurusnya.
  7. Penagih tidak mempunyai sertifikat penagihan sehingga cara menagihnya pun kasar dan mengancam. Sehingga nasabah menjadi ketakutan.

Cara Cek Pinjaman Online Legal Atau Ilegal

Sebelum memutuskan untuk meminjam uang di pinjaman online, ada baiknya kita mengecek terlebih dulu apakah pinjaman online yang bersangkutan legal atau illegal. Hal ini penting dilakukan agar kita tidak terjebak dalam penipuan pinjaman online illegal yang saat ini meresahkan masyarakat.

Cara mengecek pinjaman online legal atau illegal, ada 4 cara yaitu :

1. Cek Pinjaman Online Melalui Laman OJK

Cara cek melalui laman OJK sangatlah mudah. Langsung saja buka web OJK di www.ojk.go.id dan pilih menu IKNB. Setelah itu pilih menu Fintech yang ada di bagian kanan bawah. Lalu pilih tautan Penyelenggara Fintech Lending terdaftar dan berijin OJK. Sesuaikan dengan waktu masing-masng periode terbaru. Cara lain juga bisa mengecek laman bit.ly/daftarfintechleandingOJK .

2. Cek Pinjaman Online Melalui Whatsapp OJK

Nomor whatsapp OJK yaitu 081 157 157 157. Simpan di kontak, lalu ketikkan nama pinjol yang ingin dicek. Misal pinjol.com. Setelah yakin langsung kirim pesan dan tunggu sampai bot menelusuri pesan kita dan memberikan jawaban. Bot akan memberitahukan apakah nama pinjol yang kita kirim tadi terdaftar di OJK atau tidak. Jika terdaftar, maka pinjol tersebut berarti legal. Jika tidak terdaftar, berarti illegal.

Kalau sudah tahu illegal, jangan lanjutkan meminjam uang di pinjol yang kita cek tadi. Pinjamlah di pinjaman online yang legal dan terbukti aman.

3. Cek Pinjaman Online Melalui Kontak OJK

Kontak OJK yaitu @kontak157 dengan nomor telepon 157. Telpon saja ke nomor 157 untuk mengecek apakah pinjaman online yang hendak kita tuju adalah legal.

Jika legal, kita bisa melanjutkan meminjam uang di pinjol tersebut. Namun jika terbukti illegal, jangan teruskan karena akan merugikan kita.

4. Cek Pinjaman Online Melalui Email OJK

Email OJK yang resmi yaitu konsumen@ojk.go.id. Kirim saja keluhan atau pertanyaan ke email tersebut perihal pinjol yang akan kita tuju sudah legal atau belum Sertakan nama pinjol dan syarat yang dikenakan ketika meminjam uang di pinjol tersebut.

Email resmi pinjol akan memberitahukan identitas pinjol yang ingin kita cek. Dari sana, kita bisa melihat apakah pinjol tersebut resmi atau tidak resmi.

Ingin mengecek lebih detail tentang pinjaman online yang akan kita gunakan, bandingkan pinjaman online terbaik di financer.com. Kita bisa mengetahui mana saja pinjaman online yang legal dan illegal. Dengan begitu, kita bisa lebih hati-hati ketika ingin meminjam uang di pinjaman online.

Meskipun kita meminjam uang di pinjaman online, pastikan kita membayar tepat waktu agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Percayakan memijam uang hanya di pinjaman online yang terpercaya dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan karena dilindungi oleh negara.

Tinggalkan komentar